Makelar

Merek: makelar

makelar   makelar Berdasarkan Pasal 62 KUHD, makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah, dan sebelum melakukan kegiatannya terlebih dahulu harus bersumpah di 

makelar 14 Des 2023 — Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan praktek makelar tanah di ohoi fiditan yaitu, pemilik tanah meminta agar makelar menjual tanahnya.

makelar Makelar yang menjalankan usahanya sebagai perantara mendapatkan upah tertentu yang disebut dengan provisi atau courtage dari pihak prinsipal.

Rp.95.000
Rp.104.396-9%
Kuantitas
Dijual oleh